Kematian Pelaut Indonesia di Kapal Penangkap Ikan Tiongkok Menimbulkan Pertanyaan Tentang Kondisi Kerja

Kematian Pelaut Indonesia di Kapal Penangkap Ikan Tiongkok Menimbulkan Pertanyaan Tentang Kondisi Kerja
RIAU1.COM - Kematian empat anggota awak Indonesia yang memiliki hubungan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok yang sama telah menimbulkan kekhawatiran tentang kondisi kerja di kapal dan yang lainnya menyukainya.
Kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan para pelaut Cina yang melemparkan mayat seorang anggota kru Indonesia yang tewas, beredar.
Rekaman itu pertama kali ditampilkan di segmen berita di Korea Selatan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada hari Selasa.
Video itu memperlihatkan apa yang tampak seperti kantong mayat berwarna oranye yang dilempar keluar dari kapal penangkap ikan oleh sekelompok pria. Seorang pria terlihat sedang berdoa di depan kantong mayat beberapa saat sebelum dilempar ke laut.
Dua pelaut Indonesia yang tidak dikenal yang bekerja di kapal berbicara kepada MBC tentang pengalaman mereka, mengklaim bahwa mereka yang berada di atas kapal telah mengalami kondisi kehidupan yang buruk.
“Kami harus [bekerja] selama sekitar 30 jam. Kami diberi istirahat makan setiap enam jam. Kami hanya akan duduk-duduk selama istirahat, ”kata salah satu pelaut.
Pelaut lainnya mengatakan mereka harus minum air laut yang disaring selama bekerja, yang akhirnya berdampak buruk bagi kesehatan mereka.
“Kami menjadi mual. Kami tidak bisa lagi minum [air laut]. Ada satu waktu ketika tenggorokan kita tersumbat dengan dahak, ”katanya, menambahkan bahwa beberapa bahkan mengalami kesulitan bernapas.
Dalam sebuah konferensi pers pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi mengkonfirmasi bahwa, dalam beberapa bulan terakhir, empat pelaut Indonesia yang telah terdaftar di kapal penangkap ikan Tiongkok, Long Xin 629 telah meninggal.
Salah satu pelaut, diidentifikasi hanya sebagai EP, meninggal di Pusat Medis Busan di Korea Selatan pada 27 April. Pelaut lain, diidentifikasi sebagai AR, meninggal di kapal penangkap ikan Tiongkok Tian Yu 8 pada 30 Maret. Dua pelaut lainnya tewas di Long Xin 629 pada bulan Desember 2019.
“Pada 26 April, Kedutaan Besar Indonesia [di Seoul] diberitahu bahwa seorang warga negara dengan inisial EP sakit. Ketika mereka menghubunginya, dia mengatakan bahwa dia sudah lama menderita kesulitan bernapas dan batuk darah, ”kata Retno. "Pusat Medis Busan mengatakan bahwa dia meninggal karena pneumonia."
Retno mengatakan bahwa, menurut sebuah pernyataan dari Tian Yu 8, AR jatuh sakit pada tanggal 26 Maret dan dipindahkan dari Long Xin 629 ke Tian Yu 8 untuk dibawa ke pelabuhan untuk dirawat. Namun, AR meninggal sebelum kapal mencapai pelabuhan dan dimakamkan di laut pada pagi hari 31 Maret.
"Menurut kedutaan, kapal telah memberi tahu keluarga AR dan menerima persetujuan untuk pemakaman di laut pada 30 Maret," katanya.
Dua pelaut yang meninggal pada bulan Desember dikatakan dimakamkan di laut setelah meninggal karena penyakit menular.
Kelompok advokasi Migrant Care mengkritik perlakuan terhadap awak kapal Indonesia di kapal-kapal Tiongkok, dengan mengatakan bahwa lingkungan kerja yang keras melanggar hak asasi manusia mereka.
“Apa yang dialami awak kapal Indonesia ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Mereka dirampok kebebasannya dengan bekerja di lingkungan yang tidak pantas. Mereka dirampas haknya atas informasi dan, pada akhirnya, mereka dirampas hak mereka untuk hidup, ”kata direktur eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk perbudakan di zaman modern.
Retno mengatakan Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian pada hari Kamis untuk mengungkapkan kekhawatiran tentang dugaan perlakuan buruk terhadap pekerja Indonesia di atas kapal penangkap ikan Tiongkok.
“Sehubungan dengan penguburan di laut untuk ketiga orang Indonesia, pemerintah Indonesia kembali menuntut klarifikasi apakah penguburan itu mengikuti standar ILO [Organisasi Perburuhan Internasional]. Pemerintah Indonesia juga menyatakan keprihatinan atas kondisi kehidupan yang buruk di kapal yang diduga menyebabkan kematian empat awak Indonesia, ”katanya.
Dia juga menuntut agar otoritas Tiongkok melakukan investigasi terhadap kondisi kerja kapal-kapal penangkap ikan.
"Jika penyelidikan telah menemukan bahwa ada pelanggaran, maka kami ingin pihak berwenang China untuk menegakkan penegakan hukum yang adil," katanya.
Indonesia juga meminta pemerintah Cina untuk membantu memastikan bahwa perusahaan China memenuhi hak-hak pekerja, termasuk gaji mereka, dan menyediakan kondisi kerja yang aman.
Dalam tanggapannya, duta besar Tiongkok meyakinkan pejabat Indonesia bahwa pemerintahnya akan memastikan perusahaan akan bertanggung jawab terhadap peraturan dan kontrak.
R1/DEVI