Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Wacana pengenaan PPN pada jalan tol mencuat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan menambah pajak baru dalam waktu dekat.
Purbaya mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut. Ia menyebut belum menerima laporan resmi terkait wacana PPN tol.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pajak harus melalui kajian mendalam sebelum diterapkan. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah fiskal tanpa analisis yang matang.
“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” kata Purbaya, Rabu (22/4/2026) yang dimuat Republika.co.id.
Purbaya juga menekankan, pemerintah masih berkomitmen menahan penambahan pajak baru maupun kenaikan tarif. Kebijakan tersebut bergantung pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai indikator sebelum mengambil keputusan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pola konsumsi masyarakat.
“Kita lihat kan macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun,” kata Purbaya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memastikan wacana PPN tol masih sebatas rencana. Hingga kini belum ada kebijakan resmi yang berlaku bagi pengguna jalan tol.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” kata Bimo.
Sementara itu, ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap biaya logistik. Penambahan pajak dinilai berisiko mendorong kenaikan harga barang.
“Kalau dibebani PPN, bisa makin sepi. Truk logistik juga bisa beralih ke jalan arteri,” kata Bhima.
Ia menilai, beban tambahan di sektor transportasi dapat meningkatkan biaya distribusi. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui harga barang yang lebih mahal.*