Sekolah Kedinasan Tidak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan 20 Persen

10 Agustus 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai penting untuk mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD yang harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di Indonesia.

“Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas yang memang sudah berusia lebih dari 2 dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya, Ahad (10/8/2025).

Saat berbicata dalam diskusi bertajuk “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (8/8/2025, Hetifah menekankan apabila anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20% dan tidak dipisahkan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan menjadi tidak maksimal.

“Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20% anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” ujar politisi Golkar yang juga anggota MPR ini dikutip dari Antara.

Dia menuturkan alokasi anggaran pendidikan 20% itu kini tersebar di puluhan kementerian dan Lembaga, bahkan pendidikan-pendidikan kedinasan. 

“Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi," ucapnya.

Anggota MPR Melchias Markus Mekeng menegaskan alokasi anggaran pendidikan 20% semestinya tidak memperuntukkan untuk pendidikan kedinasan, tetapi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Dia menuturkan besaran anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 724 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebesar Rp 91,4 triliun bagi 64 juta orang, sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104 triliun bagi 13.000 orang.

"Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp 91,4 triliun, (sedangkan) 13.000 orang, anggaran kedinasan Rp 104 triliun,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai tidak adil besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan.

“Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” katanya

Dia lantas mencontohkan TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20%, tetapi dibiayai dari institusinya.

“Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.

Dia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20% anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum sehingga ia memandang wajar apabila ada masyarakat yang mengajukan gugatan terkait distribusi anggaran pendidikan.*