Kadis Perkim Sebut Insentif Penggali Kubur Makam Pasien Corona Sudah Dibayar 7 Bulan

12 Oktober 2020
Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Ardhahni. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Ardhahni. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Insentif bagi penggali kubur pemakaman khusus pasien corona ternyata sudah dibayarkan Pemko Pekanbaru. Insentif yang dibayarkan sebesar Rp1,4 juta untuk tujuh bulan. Pemko Pekanbaru meyakinkan bahwa dana penanggulangan pandemi corona diutamakan tahun ini.

"Para penggali kubur di pemakaman khusus pasien corona menerima insentif sebesar Rp200.000 per bulan. Kami sudah membayarkan insentif untuk tujuh bulan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Ardhani, Minggu (11/10/2020).

Total insentif yang dibayarkan Rp1,4 juta. Insentif tersebut sudah ditransfer ke rekening para penggali kubur.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus membantah jika insentif penggali kubur tak dibayar. Pengajuan anggaran dari Dinas Perkim sudah diproses.

"Kami sudah memproses insentif sejak pekan lalu. Kami minta dana insentif penggali kubur segera dibayarkan," jelasnya.

Firdaus menegaskan, anggaran penanganan Covid-19 mencukupi dan diutamakan. Sebab, anggaran Covid-19 paling besar dalam APBD Perubahan.