Selain yang Berizin, OJK Riau juga Punya Data Perusahaan Investasi Bodong

26 Desember 2018
Humas OJK Provinsi Riau Bayu Dwi. Foto: Surya/Riau1.

Humas OJK Provinsi Riau Bayu Dwi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 78 investasi yang terdaftar dan berizin sejak 6 Juli 2017 hingga 7 Desember 2018. Rupanya, OJK juga sudah memantau dan mendata perusahaan asuransi lain yang tidak berizin alias bodong.

"Ada tujuh puluh delapan perusahaan investasi yang terdaftar dan berizin. Kami juga punya data perusahaan investasi bodong," kata Humas OJK Provinsi Riau Bayu Dwi saat diwawancarai Riau1.com, Rabu (26/12/2018).

Namun, cabang perusahaan investasi bodong tersebut belum terpantau di Riau, terutama Kota Pekanbaru. Meski begitu, masyarakat Pekanbaru diminta lebih berhati-hati.

"Kami terus mengimbau ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Biasanya, perusahaan investasi bodong menawarkan hal yang tidak masuk logika dengan bunga tinggi atau pendapatan tinggi," ungkap Bayu.

Pihak OJK juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya, perusahaan investasi tersebut dicek terlebih dahulu.