Plt Direktur Perumdam Tirta Siak Suryana Hakim. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mendorong optimalisasi penggunaan air perpipaan dan pengurangan pemanfaatan air tanah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Suryana Hakim, Kamis (14/5/2026), mengatakan, kebijakan tersebut juga didukung dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. SPAM Tampan itu dibangun melalui skema kolaborasi bersama badan usaha.
“SPAM Tampan dibangun melalui pola kolaborasi dengan badan usaha pelaksana. Nilai investasinya mencapai sekitar Rp500 miliar hingga Rp700 miliar,” ujarnya.
Besarnya nilai investasi pembangunan SPAM tersebut membuat pemko memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatannya. Hal ini demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan air di Pekanbaru.
Keberadaan fasilitas pengolahan air tersebut menjadi salah satu dasar Pemko Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu diharapkan dapat mendorong pengendalian penggunaan air tanah secara lebih optimal.
“Karena investasinya sangat besar, pemko tentu wajib memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal. Ini juga menjadi dasar Pemko Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 9 Tahun 2026 agar terjadi optimalisasi penggunaan air tanah,” jelas Suryana.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penggunaan air perpipaan dapat semakin meningkat. Sehingga, ketergantungan masyarakat terhadap air tanah dapat dikurangi secara bertahap.