Pemilihan RT dan RW Diwarnai Sanggahan, Pemko Pekanbaru Sebut Perwako Disusun Selama Dua Tahun
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Bahkan, Pemko Pekanbaru menerima hampir 20 sanggahan terkait proses pemilihan RT dan RW yang sedang berlangsung.
“Pemilihan ketua RT dan RW saat ini, memang cukup hangat dibicarakan. Padahal, ketika menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako), kami sudah melakukan kajian selama dua tahun dengan melihat kondisi masyarakat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (14/5/2026).
Ia mengaku cukup terkejut. Karena, proses pemilihan di tingkat lingkungan terkecil tersebut masih memunculkan berbagai keberatan dari masyarakat.
“Faktanya, kami menerima hampir 20 sanggahan. Ternyata pemilihan di tingkat RT dan RW saja masih banyak yang menyanggah,” ucap Edi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa jabatan ketua RT dan RW masih memiliki nilai sosial dan prestise di tengah masyarakat. Meskipun, honorarium yang diterima tidak terlalu besar.
“Honor ketua RT dan RW sekitar Rp600 ribu. Tetapi mungkin ada nilai prestise atau keinginan untuk dihormati di tengah masyarakat,” tutur Edi.
Setiap kebijakan publik yang diterbitkan pemerintah, termasuk perwako terkait pemilihan RT dan RW, telah melalui proses kajian yang panjang sebelum diberlakukan. Sebuah peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami tentu mengkaji terlebih dahulu sebelum menerbitkan sebuah aturan. Prinsip utama dari sebuah peraturan adalah harus jelas kemanfaatannya bagi masyarakat,” jelas Edi.