Bebas Pilih, Orang Tua Tak Wajib Beli Seragam Sekolah di Pekanbaru

12 Agustus 2025
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memaksa peserta didik baru untuk membeli baju seragam di lokasi tertentu. Penjualan seragam oleh pihak sekolah juga dilarang keras.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (12/8/2025), menjelaskan, orang tua peserta didik memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di tempat mana pun sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing. Sekolah tidak boleh mengadakan, mengoordinasi, atau memaksa pembelian, baik di sekolah maupun di luar. 

"Itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Orang tua diimbau untuk melapor ke Disdik jika menemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut. Kalau ada sekolah yang memaksa membeli seragam, jangan mau ikuti.

"Laporkan kepada kami,” kata Jamal.

Larangan ini sudah berulang kali disampaikan kepada pihak sekolah guna mengantisipasi munculnya polemik di tengah masyarakat. Pihak sekolah diingatka  agar fokus terlebih dahulu pada proses pembelajaran di awal tahun ajaran, bukan pada pengadaan seragam.

“Dalam perjalanannya nanti, sekolah bisa mengadakan rapat bersama orang tua untuk membahas seragam, tanpa ada unsur paksaan,” jelas Jamal.