
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meminta masyarakat membuang sampah di malam hari. Karena, membuang sampah pada siang hari dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda).
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/5/2024).
"Kami ingin pembuangan sampah terpola. Selama ini, waktu buang sampah tak ada pola," ujarnya.
Baca Juga : Peresmian Kukerta UNRI Tahun 2025 Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Sebelumya, warga masih ada membuang sampah pagi dan siang hari. Pemilik ruko yang sering membuang sampah saat buka toko pukul 10.00 WIB.
"Saya mengimbau pemilik ruko membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar perda," ucap Ingot.