Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan akan menindak tegas pelaku penebangan pohon pelindung yang terjadi di belakang Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seseorang dengan jumlah pohon yang ditebang mencapai lima batang.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Pihaknya tengah menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku. Bahkan, identitas terduga pelaku telah dikantongi.
“Kami akan memproses yang bersangkutan dan memanggilnya ke kantor. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kami akan tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. DLHK bersama aparat penegak hukum juga berkoordinasi dalam penanganan kasus ini. Berdasarkan surat edaran wali kota Pekanbaru, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon, baik di jalan protokol maupun di lingkungan permukiman tanpa izin resmi.
“Penebangan pohon tanpa izin tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Reza.
Selain DLHK, pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru juga telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Penanganan dilakukan secara paralel, baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun aspek hukum lainnya.
Sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa kewajiban membuat surat pernyataan, mengganti pohon yang ditebang, hingga sanksi administratif. Apabila pelaku tidak bersikap kooperatif, DLHK tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Jika tidak kooperatif, tentu akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tutup Reza.