DLHK Pekanbaru Jatuhkan Sanksi Penebangan Tanpa Izin, Pelaku Wajib Tanam 30 Pohon Pengganti

26 Maret 2026
DLHK Pekanbaru memberikan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang menebang pohon pinggi jalan tanpa izin. Foto: Istimewa.

DLHK Pekanbaru memberikan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang menebang pohon pinggi jalan tanpa izin. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali. Pria ini melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta pada 25 Maret.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026), mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas tindakan tersebut. Penebangan diketahui dilakukan terhadap lima pohon pelindung yang berada di samping rumah pelaku.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan ke kantor untuk memberikan penjelasan,” ujarnya 

Sebagai bentuk sanksi, DLHK mewajibkan Imam untuk menanam sebanyak 30 pohon pengganti jenis mahoni dengan tinggi sekitar dua meter. Selain itu, pelaku juga diminta untuk merawat pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik. Apabila pohon yang ditanam mengalami kematian, pelaku diwajibkan melakukan penanaman ulang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Yang bersangkutan juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Reza.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Imam mengaku menebang pohon tersebut karena dinilai sudah terlalu rimbun dan tinggi. Ia khawatir kondisi tersebut dapat membahayakan, terutama saat hujan disertai angin kencang.

Namun demikian, tindakan penebangan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari DLHK Pekanbaru. Atas kejadian ini, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. 

"Kami mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin," pungkas Reza.