
Pemko Pekanbaru menutup TPS ilegal di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (10/6/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayahnya. Kali ini, penutupan TPS ilegal dilakukan di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (9/6/2025) pagi.
Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan gotong royong membersihkan tumpukan sampah yang selama ini menumpuk di lokasi TPS ilegal. Penutupan TPS liar ini merupakan yang kedua dilakukan Pemko Pekanbaru dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami bersama camat, lurah, kapolsek Bukit Raya, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan TPS ilegal di Jalan Harapan Raya, tepatnya di Simpang Harapan Murni, RW 02, Kelurahan Tangkerang Timur. Ini merupakan TPS ilegal kedua yang kami tutup,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta jajaran kecamatan dan kepolisian setempat untuk terus mengedukasi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kami meminta camat dan oapolsek untuk mengingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah di lokasi ini. Bila masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Masykur
Seluruh lapisan masyarakat juga diajak untuk bersama-sama mendukung program Pekanbaru bersih. Keberhasilan menciptakan kota yang bersih tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Pekanbaru yang bersih dan bebas dari tumpukan sampah. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mari kita jaga bersama lingkungan, demi kota Pekanbaru yang nyaman dan sehat untuk semua,” tutupnya.