Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus menunjukkan inovasi dalam penanganan persoalan sampah. Program Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang dibentuk di 83 kelurahan telah menjadi percontohan atau pilot project pengelolaan sampah bagi daerah lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (19/5/2026), mengatakan, sistem pengelolaan sampah berbasis LPS mendapat perhatian dari Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing). Baru-baru ini, Pemkab Kuansing bersama DPRD setempat melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari pola pengelolaan sampah yang diterapkan ke Pekanbaru.
“Kami merasa senang. Karena, sistem pengelolaan sampah menjadi pilot project bagi Pemkab Kuansing. Salah satunya melalui pembentukan LPS,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Kuansing menyatakan ketertarikan untuk menerapkan konsep serupa guna mengatasi persoalan sampah di daerah. Bahkan, pemerintah daerah itu berencana membentuk LPS sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Pemkab Kuansing juga akan membentuk LPS. Mudah-mudahan, apa yang kami lakukan di Pekanbaru dapat diterapkan di Kuansing,” harap Reza.
Pembentukan LPS harus didukung regulasi atau dasar hukum yang jelas. Supaya, pelaksanaannya berjalan optimal di lapangan. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Tanpa dasar hukum atau aturan, keberadaan LPS bisa mengalami kendala di lapangan,” sebut Reza.
Sejak Juli tahun lalu, Pekanbaru mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah rumah tangga di kawasan permukiman dan jalan lingkungan. Melalui sistem ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut petugas LPS.
Dalam pelaksanaannya, warga membayar iuran kebersihan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengurus LPS, RT, dan RW setempat. Apabila sampah tidak diangkut sesuai jadwal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak kelurahan, kecamatan, maupun langsung ke DLHK Kota Pekanbaru.