Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru tinggal sebelas hari lagi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus.
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Kamis (20/8/2026), mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran. Selain menghindari sanksi administrasi, pembayaran tepat waktu juga penting untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," pintanya.
Pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan PBB-P2. Guna memudahkan masyarakat, Bapenda melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga menyediakan layanan pajak keliling.
Layanan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi antrean panjang menjelang batas akhir pembayaran. Melalui layanan keliling, petugas Bapenda turut mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui posko-posko yang telah ditetapkan.
Bapenda menilai percepatan pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sangat dibutuhkan.
Selain layanan tatap muka dan pajak keliling, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital. Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
