Utang RSD Madani Capai Rp53 Miliar, Pemko Pekanbaru Lakukan Klasterisasi Pembayaran

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani tengah menghadapi beban utang yang cukup besar, yakni mencapai Rp53 miliar. Kini, Pemko Pekanbaru sedang melakukan pemetaan atau klasterisasi terhadap utang-utang tersebut guna memastikan proses pembayaran yang tepat dan sesuai aturan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Sabtu (17/5/2025), menegaskan, Bagian Hukum akan memberikan pendampingan dalam proses klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan. Langkah ini penting untuk memilah utang yang berasal dari berbagai sumber penganggaran.
"Sebagian utang berasal dari kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tunda bayar. Sebagian lainnya masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani, dan ada pula yang tidak termasuk dalam keduanya," ungkap Markarius.
Manajemen RSD Madani diperintahkan untuk mengelompokkan utang berdasarkan jenis pengadaan, seperti pengadaan barang habis pakai, termasuk obat-obatan. Kategori ini memungkinkan untuk dibayarkan karena memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tidak semua utang memiliki dasar pembiayaan yang kuat. Bagi utang yang tidak termasuk dalam kategori yang bisa dibayarkan, pihak rumah sakit diminta untuk memberikan penjelasan kepada pihak rekanan," ucap Markarius.
Melalui klasterisasi ini, manajemen RSD Madani dan rekanan diharapkan dapat menemukan titik terang dalam menyelesaikan persoalan utang. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan langkah penyelesaian yang terukur bagi semua pihak yang terlibat.