Dasco Respon soal Nasib Angket Pemakzulan Gibran di DPR

6 November 2026
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

RIAU1.COM - Pimpinan DPR RI belum mau berkomentar lebih jauh mengenai wacana penggunaan hak angket untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi tersebut membuat parlemen memiliki keterbatasan dalam membahas surat masuk maupun aspirasi masyarakat.

"Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut peraturan tata tertib DPR, masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026 yang dimuat Rmol.id.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, anggota DPR masih menjalankan agenda di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu dapat merepresentasikan sikap anggota DPR secara keseluruhan.

Selain itu, DPR juga masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait persoalan tersebut.

“Nah, oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” demikian Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.*