DJP Riau Sita 18 Aset 11 Wajib Pajak Senilai Rp14,2 Miliar dan 1.495,22 Dolar AS

21 November 2021
Petugas pajak di Riau menyita truk wajib pajak pada 17 November lalu.

Petugas pajak di Riau menyita truk wajib pajak pada 17 November lalu.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan sita serentak periode III pada 17 November 2021. Sita serentak ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Sebelum melakukan penyitaan, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar terlebih dahulu memberikan pembekalan secara daring (online) yang diikuti oleh seluruh petugas yang akan berangkat ke lapangan. Setelah menerima arahan dan pembekalan, masing-masing juru sita dan pegawai yang terlibat berangkat ke lokasi untuk melakukan penyitaan.

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank. KPP Pratama Dumai menyita kendaraan alat berat dan 2 unit truk. 

KPP Pratama Rengat menyita 3 unit truk. KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita sepeda motor dan rekening bank. 

KPP Madya Pekanbaru menyita 2 unit mobil dan rekening. KPP Pratama Bengkalis menyita truk.

KPP Pratama Bangkinang menyita 3 unit truk. KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tanah dan sepeda motor.

"Kami menyita 18 aset 11 wajib pajak senilai Rp14,2 miliar dan 1.495,22 Dolar Amerika Serikat (AS)," ungkap Farid.

Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. 

'Untuk penyitaan rekening bank, kami telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, kami telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif. Namun, wajib pajak (WP) tetap tidak melunasi tunggakannya," ujar Farid. 

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak, dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

"Saya mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Kami harapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," ungkap Farid.