Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar Diselundupkan ke Malaysia

24 Agustus 2026
Keterangan Pers  Polda Sumbar

Keterangan Pers Polda Sumbar

RIAU1.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana penambangan (emas) tanpa izin (PETI). Kali ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39 tahun) yang diduga menjadi penampung dan penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan kasus PETI disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026) yang dimuat Padangkita.com.

Disebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serta program prioritas dari Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Susmelawati.

Ia memaparkan, selama periode Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar tercatat telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Mulai dari pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Kota Solok pada 15 Juli 2026, pengungkapan kasus praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan (Solsel) pada 27 Juli 2026, serta pengungkapan kasus terbaru di Kota Solok pada 20 Agustus 2026.

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah membeberkan kronologi serta modus operandi pelaku. Menurutnya, pelaku berinisial A (39 tahun) ditangkap pada hari Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jl. Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, yang bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Diungkapkan, pelaku bertugas membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) untuk kemudian diselundupkan dan dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Dalam penangkapan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, 2 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit mobil Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Penyidik Polda Sumbar menjerat tersangka A dengan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.*