Kota Padang akan Miliki Aturan Kawasan Tanpa Rokok

8 September 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dengan mematangkan regulasi pembatasan konsumsi rokok. 

Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah daerah menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Agenda strategis lintas sektoral ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Langkah proaktif ini diambil untuk memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, serta merampungkan Naskah Akademik sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, yang nantinya berlanjut ke meja pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menjelaskan bahwa penyusunan draf regulasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai unsur kepentingan secara komprehensif.

"Penyusunan Ranperda KTR ini merupakan hasil kolaborasi panjang lintas sektoral yang diperkuat oleh hasil survei lapangan serta masukan teknis dari Bagian Hukum Setda Kota Padang," ujar Sri Kurnia Yati yang dimuat 
Padangkita.com.

Salah satu target progresif dalam penyempurnaan aturan ini adalah rencana penataan dan peniadaan iklan rokok di ruang publik. Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa revisi ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 24 Tahun 2012 yang sudah saatnya disesuaikan dengan dinamika masyarakat perkotaan terkini.

"Pembaruan Perda KTR ini merupakan langkah krusial untuk melindungi hak masyarakat non-perokok agar mendapatkan udara bersih, sekaligus mendukung visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat. Ke depan, kita juga berkomitmen terhadap penataan iklan rokok yang ditargetkan ditiadakan di area luar ruang," tegas Feri Mulyani Hamid.

Dari kacamata kebijakan publik, Pakar Politik dan Kebijakan Publik Asrinaldi mengingatkan pentingnya aspek pengawasan partisipatif serta keamanan bagi pelapor. Ia juga menyoroti tren penggunaan rokok elektrik dewasa ini yang harus tercakup secara jelas di dalam hukum.

"Sangat penting memberikan kejelasan ruang partisipasi publik serta jaminan perlindungan hukum bagi warga yang melapor adanya pelanggaran. Selain itu, harmonisasi narasi harus dipastikan mencakup larangan baik untuk rokok konvensional maupun rokok elektronik atau vape," kata Asrinaldi.

Menyambung hal tersebut, Tim Ahli Marta Suhendra menyoroti pentingnya penegakan sanksi agar regulasi ini tidak sekadar menjadi aturan macan ompong ketika disahkan.

"Kita membutuhkan formulasi sanksi administratif yang proporsional dan rasional agar aturan ini tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara tegas di lapangan," ucap Marta Suhendra.

Sementara itu, kekhawatiran terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pelarangan iklan rokok luar ruang turut ditepis oleh Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand, Kamal Kasra. Ia justru memaparkan fakta kesehatan masyarakat di Sumatera Barat yang kini berada pada level mengkhawatirkan.

"Data menunjukkan Sumatera Barat menempati peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula, di mana paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen. Terkait kekhawatiran ekonomi, pengalaman dari daerah lain membuktikan bahwa penataan iklan rokok justru tidak mengurangi PAD secara signifikan," ungkap Kamal Kasra memberikan pencerahan berbasis data.

Guna memastikan landasan hukum yang kokoh dan aplikatif, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, turut mengawal langsung proses perumusan aturan tersebut.

"Kami memastikan penataan Naskah Akademik dan Raperda ini selaras dengan teknik pembentukan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 agar ke depannya dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak tumpang tindih," jelas Sherly Kurnia Fitri.

Dari sisi diseminasi informasi ke ranah publik, regulasi ini dipastikan akan tersosialisasikan dengan masif. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Suryani, menjamin dukungan penuh instansinya.

"Dinas Kominfo siap dan berkomitmen penuh untuk mempublikasikan serta menyosialisasikan regulasi ini secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padang," pungkas Suryani.

Baca Juga: Pemko Padang Sukses Tertibkan Reklame Rokok, Dorong Kota Lebih Sehat

Melalui sinergi lintas instansi yang solid dan penyempurnaan draf yang adaptif, Pemko Padang optimistis Ranperda KTR dapat segera dimatangkan demi mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman bahaya paparan asap rokok.*