Operasi Tambang Emas Ilegal
RIAU1.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto gelar operasi tambang emas ilegal di Bantaran Sungai Batang Ombilin. Operasi gabungan tambang emas ilegal Rabu (11/3) dini hari.
Operasi tambang emas ilegal itu dipimpin Kepala Polres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra. Selain Polres Sawahlunto, juga dari Direktorat Kriminal Khusus dan Tindak Pidana Tertentu Polda Sumbar.
"Saat penyergapan para pelaku tidak kami temukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok semi permanen masih ditemukan di bantaran Sungai Ombilin," kata Kapolres AKBP Simon Yana Putra, Rabu (11/3).
Dikatakannya, box penyaring emas dan pondok yang ditinggalkan para pelaku dimusnahkan. Dimusnahkan dengan cara dibakar agar menjadi efek jera bagi para pelaku untuk tidak mengulangi lagi.
Kini, sebut kapolres, area penambangan emas ilegal telah disterilkan dan telah dipasang garis polisi atau police line. Selain itu juga dipasang spanduk bertuliskan Stop Ilegal Mining.
"Kita mengingatkan, penambangan ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Mineral dan batubara atau Minerba. Penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," ujar Simon.*