Satu Karung Ganja Diamankan Polres Padang Pariaman

26 Mei 2025
Polisi saat melakukan penangkapan

Polisi saat melakukan penangkapan

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial AG ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

AG terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Polisi mengamankan 16 besar paket ganja terbungkus lakban

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Yosvenli Dasman melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan pelaku saat berada di tepi jalan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket besar ganja dalam karung goni putih di mobil Daihatsu. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan apresiasinya atas kerja cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya yang dimuat Hariansinggalang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya,” ungkapnya.*