Mapolda Sumbar
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menerima laporan Doris Flantika, terkait meninggal anak keduanya, Alceo Hanan Flantika, saat dirawat di rumah sakit umum pusat (RSUP) M. Djamil Padang.
Laporan ayah Alceo, Doris Flantika, tercatat dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Dalam laporan ada delapan orang yang dilaporkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima berupa laporan polisi.
"Ya, saat ini laporan tersebut masih lidik dan sedang dimintai keterangan pelapor," kata Andry, Senin (27/4) yang dimuat Hariansinggalang.
Andry mengatakan, dalam proses lidik ini nantinya, penyidik akan memintai keterangan pelapor dan terlapor dalam dugaan perkara yang dilaporkan oleh korban.
"Laporan atas nama Doris Flantika ini terkait dugaan perkara mal praktik yang tertuang dalam pasal 440, UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujar Andry.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat, tecatat, delapan orang yang dilaporkan dengan inisial "R", "S", "B", "A", "T", "R", "DY", dan "DI"
Masih di dalam laporan tertuang uraian kejadian, pada Kamis (26/3) sekira pukul 14.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Direktur Utama RSUP M. Djamil Padang, Direktur Medic, dokter DI, dokter R, A, dokter T, dokter R, dokter S, beserta petugas kesehatan lainnya, yang mengakibatkan kematian terhadap anak pelapor.
Bermula pada pukul 16.00 WIB pelapor sampai di ruangan IGD RSUP M. Djamil Padang dan dilakukan penanganan awal oleh dokter jaga, sehingga kurun waktu 3 jam, pelapor menunggu kepastian penanganan lanjutan.
Sekira pukul 20.00 WIB, pelapor diberitahu oleh dokter jaga, anaknya akan dilakukan operasi pada pukul 00.00 WIB, serta menyampaikan sebelum tindakan operasi anak pelapor disuruh puasa. Namun pada pukul 00.00 WIB, anak pelapor belum juga dilakukan operasi, selanjutnya pada hari Jumat (27/3) sekira pukul 10.00 WIB, anak pelapor belum juga dilakukan tindakan operasi.
Pada pukul 16.00 WIB anak pelapor baru dipindahkan ke ruangan operasi, sehingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB, anak pelapor baru masuk ke ruangan operasi.
Setelah itu dokter keluar ruangan operasi meminta izin untuk memasang infus kepada pelapor dan istrinya, di bagian leher anak pelapor.
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, anak pelapor selesai tindakan operasi dan dokter menyampaikan kepada istri pelapor untuk anaknya sudah diperbolehkan diberikan makanan dan minuman, sehingga istri pelapor langsung memberikan ASI kepada anaknya.
Singkat cerita, pada tanggal 2 April 2026, kondisi anak pelapor semakin memburuk dan disepakatilah untuk dilakukan tindakan medis kepada anak pelapor untuk masuk ke ruangan PICU pada pukul 14.00 WIB, sejak itu anak pelapor dirawat di ruangan PICU.
Selama dirawat di ruangan PICU orangtua disuruh menunggu di luar, orang tua hanya dipanggil ketika terjadi henti jantung pada anak pelapor.
Esok harinya Jumat (3/4) sekira pukul 07.00 WIB pelapor mendapat kabar kalau anaknya sudah meninggal dunia.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.*