
Tersangka pembunuhan di Padang Pariaman
RIAU1.COM - Polisi telah menetapkan Satria Johanda alias Wanda (25) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi tiga mahasiswi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka yang dijuluki jagal manusia dengan membunuh tiga wanita muda secara berganti terancam hukuman mati.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, Wanda dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Kami menetapkan Wanda sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda," kata AKBP Faisol Amir, Ahad (22/6/2025) yang dimuat iNews.id.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai.
Dari hasil penyelidikan, korban mutilasi tersebut teridentifikasi sebagai Septia Dinda. Namun pengakuan Wanda justru mengejutkan polisi: ia mengaku juga membunuh dua mahasiswi yang telah dinyatakan hilang sejak Januari 2024.
Kedua korban yang dimaksud adalah Siska Oktavia Rusdi (23), mahasiswi STIE KBP Padang asal Nagari Sungai Buluh Utara, dan Adek Gustiana (24) dari Kabupaten Pasaman. Mereka terakhir terlihat pada 13 Januari 2024, saat berpamitan ke Kota Padang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 BA 4292 FE.
Motor itu ditemukan sebelas hari kemudian di kawasan MTI Tabing, namun jejak keduanya menghilang.
Dari pengakuan Wanda, keduanya diduga dibunuh dan dikubur di dalam sebuah sumur tua di kawasan Pasar Usang, Batang Anai.
"Kami bersama BPBD langsung bergerak ke lokasi untuk membongkar sumur tersebut dan memastikan kebenaran pengakuan tersangka," ujar Kapolres.
Proses evakuasi jenazah dari sumur dilakukan dengan pengamanan ketat. Warga memadati lokasi, berharap kabar pasti tentang nasib dua mahasiswi itu. Tim Inafis diterjunkan untuk mencocokkan identitas korban dengan laporan orang hilang.*