
6 Saksi Diperiksa Polresta Pekanbaru Terkait Kematian Pasien RSJ Tampan
RIAU1.COM -Peristiwa meninggalnya pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan inisial AN terus diajukan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan saat ini berniat telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus tersebut.
Sekadar informasi, pasien AN diduga tewas gantung diri pada Jumat (25/04/2025) lalu.
Kompol Berry Juana mengatakan sedang memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini kami telah memeriksa 6 orang Saksi termasuk dokter serta perawat yang merawat korban saat kejadian,” kata Kompol Berry Jumat (02/05/2025).
Sejumlah barang bukti seperti CCTv juga dijadikan barang bukti oleh penyidik. “Kami juga sudah memeriksa sejumlah rekaman yang sudah kami kirim ke Labfor,” ungkap Kompol Bery.
Apabila terbukti ada kejahatan, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang mengatur tentang pelanggaran yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kompol Berry menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan kepada publik.
“Kami pastikan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki berbagai bukti untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” tutup Kompol Berry. ***