Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kabut asap kembali melanda sejumlah wilayah Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kondisi tersebut mendapat sorotan Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II, Mafirion.
Menurut Mafirion, karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan musiman. Kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Presiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” tegas Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Data BPBD Riau menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus 2026, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.
Menurut Mafirion, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Penanganan Karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.
“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegasnya.
Pencabutan izin, lanjut Mafirion, harus menjadi pilihan serius apabila hasil penyelidikan dan pembuktian hukum menunjukkan kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.
Ia juga meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, terutama yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang berada di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan.
Menurut Mafirion, penanganan Karhutla harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun kebijakan pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI harus diwajibkan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif, termasuk kesiapan personel, peralatan, sumber air, pemantauan titik api, dan respons cepat.
“Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal,” katanya.
Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat melakukan deteksi dini terhadap titik panas. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran berulang.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.*
