ISMEI Wilayah II Tantang Kapolda Riau Buka Transparansi Penegakan Hukum Karhutla
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II menantang Kapolda Riau beserta jajarannya untuk membuka secara transparan seluruh proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Tantangan terbuka ini dilayangkan usai Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru dan mengultimatum akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat pembakaran hutan.
Biro Kajian Strategis dan Aksi (Kastrat) ISMEI Wilayah II, Nurhidayat, menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan terukur oleh Polda Riau, terutama dalam membuktikan efektivitas program Green Policing.
"Presiden Prabowo sudah menyampaikan instruksi tegas: jika ada indikasi korporasi terlibat, selidiki dan izinnya akan dicabut. Sekarang bola panas ada di tangan Kapolda Riau. Kami menantang Polda Riau untuk buka-bukaan secara transparan kepada publik, sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku dan pemilik konsesi," tegas Nurhidayat di Pekanbaru.
Desak Transparansi 61 Perkara dan Keterlibatan Korporasi
ISMEI Wilayah II menilai, klaim penindakan hukum tidak boleh berhenti pada angka statistik semata. Publik berhak mengetahui secara rinci status hukum dari 61 perkara karhutla dan 70 tersangka yang pernah dicatat oleh jajaran kepolisian.
"Masyarakat Riau berhak tahu transparansinya: dari puluhan perkara itu, berapa yang sudah P-21, berapa yang masuk tahap penuntutan, berapa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan apakah ada entitas korporasi yang ikut diseret ke pengadilan," ujar Nurhidayat selaku biro kasrad ISMEI WILAYAH II mempertanyakan.
Ia menambahkan, jika titik api ditemukan berada di wilayah konsesi perusahaan, maka Polda Riau tidak boleh ragu untuk memeriksa pihak manajemen dan pemegang hak atas tanah tersebut.
"Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih atau hanya menyasar masyarakat kecil dan pekerja di lapangan. Jika ada kelalaian atau pembiaran dari korporasi, Polda Riau harus berani memprosesnya secara hukum sesuai arahan Presiden," lanjutnya.
Ukuran Success Factor Green Policing
Menurut ISMEI Wilayah II, transparansi penegakan hukum adalah kunci utama untuk menguji apakah program Green Policing Polda Riau benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan penindakan kejahatan lingkungan, atau sekadar wacana administratif.
Dengan luas lahan terbakar di Riau yang telah menembus 15.608,37 hektare dengan Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah terparah mencapai 8.272,90 hektare fungsi pengawasan dan transparansi kepolisian kini menjadi sorotan utama masyarakat.
"Masyarakat Riau tidak butuh sekadar pemaparan dashboard atau laporan seremonial. Yang dibutuhkan adalah keberanian penegakan hukum yang transparan dan menyentuh akar masalah. Api memang bisa dipadamkan dalam hitungan jam, tetapi tanpa transparansi dan ketegasan hukum terhadap pemilik lahan, Riau akan terus diselimuti asap," ungkap Nurhidayat.*
