Pemkot Batam Anggarkan Rp7,8 Milliar untuk Subsidi SPP Sekolah Swasta

10 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk program subsidi silang biaya SPP bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2025. 

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kerap kewalahan menghadapi lonjakan jumlah pendaftar setiap tahunnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk terobosan untuk memastikan semua anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan yang layak, meskipun tidak berhasil lolos seleksi di sekolah negeri.

"Tahun ini untuk 1 semester pasca tahun ajaran baru atau 6 bulan," kata Tri. Selasa (10/6/2025) yang dimuat Batamnews.

Menurut Tri, program subsidi silang ini dirancang untuk mengarahkan siswa yang gagal lolos dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terbebani biaya. Hal ini sekaligus menjadi alternatif solusi mengingat kapasitas sekolah negeri yang terbatas.

"Setiap tahun kami menghadapi tantangan yang sama, yaitu jumlah pendaftar yang jauh melebihi daya tampung sekolah negeri. Dengan program ini, kami berharap dapat memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Kota Batam," jelasnya.

Program subsidi SPP ini menargetkan total 3.870 siswa, yang terdiri dari 2.440 siswa SD dan 1.430 siswa SMP. Namun, tidak semua siswa yang gagal masuk sekolah negeri otomatis berhak menerima bantuan ini. Hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu yang dapat mengakses program subsidi silang tersebut.

Kriteria penerima bantuan mencakup siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tercatat sebagai penerima program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, atau bantuan sosial sejenis.

"SD sebanyak 2.440 orang dikali 6 bulan dikali Rp 300 ribu per bulan. Untuk SMP sebanyak 1.430 orang dikali 6 bulan dikali Rp 400 ribu per bulan. Harus ada bukti resmi, seperti kepemilikan kartu penerima bantuan sosial," tegas Tri Wahyu menjelaskan rincian perhitungan anggaran.

Saat ini, rencana program subsidi silang SPP masih dalam tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tumpang tindih dengan program serupa di tingkat provinsi.

Nantinya, ketentuan teknis pelaksanaan program akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Perwako tersebut akan mengatur secara detail mulai dari mekanisme pendaftaran, verifikasi data penerima, hingga sistem penyaluran dana subsidi.*