Pemkab Kuansing Mulai Tata Pedagang UMKM

2 September 2026
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mulai serius membenahi wajah Kota Teluk Kuantan. Penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, indah dan nyaman, sekaligus mendorong pelaku usaha mengikuti perkembangan transaksi digital.

Rencana tersebut disampaikan Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., saat memimpin rapat penataan pedagang UMKM di Ruang Rapat Sekda Kuansing, Selasa (1/9/2026) siang.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Kuansing Azhar, MM., Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Drs. Masnur, MM., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Dodi Fitrawan, MM., Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi, SE., Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga H. Herizon, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gemuruh, Kasatpol PP Rio Kasiter, M.Si., serta sejumlah pejabat dan staf terkait.

Pj. Sekda Muradi menegaskan, penataan wajah Kota Teluk Kuantan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah akan memulainya dari sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, salah satunya keberadaan pedagang UMKM.

“Penataan ini bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang. Kita ingin menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu estetika, ketertiban dan fungsi fasilitas umum,” tegas Muradi.

Dalam rencana penataan tersebut, sejumlah kawasan akan ditertibkan dan diminta untuk dikosongkan dari aktivitas berjualan. Di antaranya kawasan Limuno, depan Tantan, kawasan Astaka, serta area depan Pasar Modern.

Meski demikian, Pemkab Kuansing tetap menyiapkan solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak penataan. Pedagang nantinya dapat diarahkan untuk berjualan di kawasan Hutan Taman Kota maupun di dalam Pasar Modern, sesuai dengan konsep penataan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Muradi, penataan tersebut diharapkan tidak mengurangi geliat perekonomian masyarakat, tetapi justru menciptakan ruang usaha yang lebih nyaman dan terorganisir.

“Jadi, aktivitas ekonomi tetap kita hidupkan. Yang kita benahi adalah tempat dan tata kelolanya, agar Kota Teluk Kuantan semakin tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dorong UMKM Gunakan QRIS
Selain penataan lokasi berjualan, Pemkab Kuansing juga mulai mendorong perubahan pola transaksi UMKM menuju sistem pembayaran digital.

Ke depan, transaksi di kawasan pedagang UMKM akan diarahkan untuk menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Penerapan sistem pembayaran digital tersebut diharapkan membuat transaksi lebih praktis, cepat, aman dan tercatat.

“Konsep pasar digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perdagangan yang lebih modern. Kita ingin UMKM Kuansing naik kelas dan mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam transaksi perdagangan,” papar Muradi.

Penerapan QRIS juga dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran sekaligus membantu pelaku UMKM memiliki pencatatan transaksi yang lebih baik.

CFD Jadi Ruang Baru bagi UMKM
Sementara itu, Asisten III Setda Kuansing Azhar, MM., menyampaikan bahwa Pemkab Kuansing juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang direncanakan berlangsung setiap hari Minggu.

Menurutnya, CFD tidak hanya diarahkan sebagai ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga dan berkumpul, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“CFD nantinya kita harapkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat berolahraga dan berkumpul, tetapi juga menjadi ruang bagi UMKM untuk berkembang dan memasarkan produknya,” ujar Azhar.

Ia menambahkan, penataan kawasan UMKM dan rencana pelaksanaan CFD merupakan bagian dari upaya Pemkab Kuansing menciptakan ruang publik yang lebih tertata sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Penataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa geliat UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi tidak akan dihentikan, melainkan diarahkan agar tumbuh di lokasi yang tepat, dengan sistem yang lebih tertib, modern dan mengikuti perkembangan zaman.*