Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Aturan ini dipastikan akan mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan oleh platform serta memberikan perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Dalam aturan turunan tersebut, Kemkomdigi secara resmi mendapatkan mandat serta kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi khusus pengantaran barang dan makanan.
"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ungkapnya, dikutip CNBCIndonesia dari siaran pers Kemkomdigi, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, pengaturan biaya jasa ini diarahkan guna memastikan setiap pengemudi memperoleh tingkat penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan maksimal terhadap berbagai risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Kemkomdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform, di mana ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan langsung dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," paparnya.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang selama ini menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan. Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga diharapkan dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola ekosistem platform digital yang jauh lebih jelas.
Kebijakan strategis tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
"Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," tegasnya.
Nezar menambahkan, Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian penting dari persiapan pengaturan layanan pengantaran tersebut. Simulasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan Menteri Komdigi ini akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres terkait.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hal-hal esensial seperti hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah pusat juga telah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
"Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan," tuturnya.
Merespons langkah tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, penerbitan Perpres ini memberikan kepastian pengaturan hukum bagi pengemudi ojol, khususnya armada kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang saat ini menjadi perhatian krusial adalah pengaturan biaya platform yang dipatok sebesar delapan persen, sebagaimana telah dituangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Sementara Menteri UMKM Maman Abdurrahman turut menyatakan, pembagian kewenangan ini akan segera diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.
Tiga institusi, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi, sepakat akan membentuk sebuah Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai langsung oleh Menteri UMKM dan memikul tugas penting untuk menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan.*