Modus Narkotika Baru, MUI Dorong Regulasi Ketat Vape

8 Mei 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia menyoroti minimnya literasi masyarakat terkait perkembangan narkoba jenis baru. Seperti yang pernah disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia kini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Ketua Ganas Annar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Noor Sidharta mengatakan, generasi muda adalah kelompok paling rentan. Sebab, vape atau rokok elektronik banyak digunakan oleh anak-anak muda, termasuk mereka yang menganggapnya lebih "aman" dibanding rokok biasa.

“Secara legal dan kesehatan, zat adiktif dalam vape merusak tubuh. Kami mendorong adanya sinergi antara ulama dan umara agar ada regulasi yang lebih ketat, bahkan rekomendasi pelarangan, demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Noor Sidharta dalam acara Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Diskusi Publik bertajuk “Bahaya Narkoba, Menjaga Generasi Bangsa” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026) yang dimuat Republika.co.id.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa hukum narkoba adalah haram. Karena itu, pihaknya mendukung langkah-langkah negara yang melarang atau membatasi generasi muda dari mendekati barang haram tersebut.

“Mengonsumsi narkoba adalah bentuk kebinasaan yang melanggar firman Allah. Secara saintifik, kita melihat dampaknya di Amerika, di mana pengguna berubah menyerupai zombie. Tugas memerangi narkoba adalah misi suci dan ibadah,” jelas Buya Anwar.

Ketua Pelaksana Silatnas Dendi Wijaya Saputra mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memasifkan gerakan melawan penyalahgunaan narkoba yang kini semakin marak. Pihaknya juga menyoroti potensi penggunaan media sosial untuk promosi barang haram.

“Kami akan fokus pada edukasi, pendampingan, hingga rehabilitasi dengan berkolaborasi bersama BNN dan masyarakat luas. Ini adalah ibadah kolektif demi menyelamatkan masa depan 3,3 juta jiwa yang terpapar atau sedang mencoba-coba narkoba,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, narasumber dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN Carolina Tonggo Marisi Tambunan memaparkan, peningkatan penggunaan rokok elektronik yang cukup signifikan terjadi di Indonesia. Dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

Ia mengungkapkan, metode vape kini sangat mudah disusupi narkotika. Bahkan, BNN pada Januari 2026 berhasil membongkar laboratorium gelap yang menggunakan Etomidate, obat bius hewan, dalam cairan vape.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga telah mengatur pengamanan zat adiktif dan memperkuat pengawasan produk tembakau oleh BPOM,” jelas Carolina.

Diskusi turut menghadirkan perspektif medis mengenai kasus seorang pemuda berusia 18 tahun yang mengalami kerusakan paru akut akibat penggunaan vape selama tiga bulan.

Ketua Komisi Fatwa Metodologi MUI Endy Muh Astiwara menutup diskusi dengan menekankan pentingnya dakwah tematik berbasis data dalam menghadapi ancaman narkoba di kalangan generasi muda.

Ia mengajak para ulama aktif melakukan pemetaan persoalan generasi muda, memperkuat edukasi keagamaan, sekaligus mempromosikan rehabilitasi berbasis spiritual.

Melalui Silatnas dan diskusi publik ini, Ganas Annar MUI berharap lahir rekomendasi kebijakan bagi pemerintah serta meningkatnya literasi masyarakat terhadap ancaman narkotika yang semakin terselubung.*