Kasus KDRT Masih Mendominasi, UPT PPA Pekanbaru Tangani 37 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada DP3APM Kota Pekanbaru Harry Pratama. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan selama periode Januari hingga Juni lalu. Dari jumlah tersebut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pekanbaru Harry Pratama, Jumat (31/7/2026), mengatakan, sebanyak 28 kasus merupakan KDRT. edangkan sembilan kasus lainnya merupakan kekerasan berbasis gender.
"Serangkaian kasus kekerasan terhadap perempuan ini terjadi selama enam bulan terakhir. Seluruhnya merupakan laporan yang diterima serta ditangani oleh UPT PPA Pekanbaru," ujarnya.
Seluruh kasus tersebut tercatat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada UPT PPA. Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan yang berlaku, mulai dari pendampingan hingga proses penanganan lebih lanjut.
"Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga. Tetapi, kekerasan juga terjadi dalam bentuk kekerasan berbasis gender yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius," jelas Harry.
Berdasarkan data yang dimiliki DP3PM, terdapat kecenderungan penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, UPT PPA Pekanbaru menangani 43 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri atas 29 kasus KDRT dan 14 kasus kekerasan berbasis gender.
"Jika melihat tren hingga pertengahan tahun ini, memang terjadi penurunan dibandingkan jumlah kasus sepanjang tahun 2025. Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama," ungkap Harry.
DP3APM Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram @uptppakotapekanbaru atau melalui layanan pengaduan di nomor 0812-7799-3737.