Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi Pajak Ritel, Fasilitas Parkir Gratis Tetap Ada

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membuka peluang untuk kembali menetapkan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart sebagai wajib pajak di daerah. Wacana tersebut mencuat dalam upaya Pemko Pekanbaru menata sistem perpajakan dan parkir secara adil, tanpa membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menjadikan Indomaret dan Alfamart sebagai wajib pajak kembali. Tentu, masyarakat yang berbelanja di sana tetap mendapat fasilitas parkir gratis,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (16/6/2025).
Kebijakan serupa juga bisa diterapkan bagi pelaku UMKM, dengan tetap memperhatikan lokasi usaha agar tidak menimbulkan kemacetan. Penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Kami juga harus adil. Jangan sampai kebijakan yang kami ambil justru makin menekan kondisi ekonomi masyarakat," ucap Agung.
Semua akan dikaji secara matang. Karena, tujuan utama pemko adalah mendorong pertumbuhan ekonomi warga Pekanbaru.