
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Proses pembangunan Jembatan Siak V saat ini masih berada pada tahap Konsolidasi Tanah (KT). Tahapan ini bukanlah bentuk negosiasi, melainkan bagian dari proses penggantian lahan yang tengah berlangsung.
“Area pinggiran Sungai Siak itu sedang dalam tahap konsolidasi tanah. Ini bukan negosiasi, tetapi memang proses yang harus dilalui untuk ganti rugi lahan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Masjid Al Firdaus, Senin (26/5/2025).
Pemko Pekanbaru telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Riau untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Detail Engineering Design (DED) Jembatan Siak V. DED yang ada saat ini merupakan warisan dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
“Saat ini, kami sudah meminta Gubernur Riau untuk membantu melakukan review terhadap DED Jembatan Siak V. Dulu lebarnya hanya 12 meter, tapi sekarang kamu usulkan agar diperluas menjadi 70 meter, menyesuaikan dengan lebar jalan yang juga sudah mencapai 70 meter,” jelas Agung.
Jalan selebar 70 meter yang terhubung dengan Jembatan Siak V nantinya akan menjadi bagian dari jalur lingkar luar atau outer ring road. Jalan ini akan berperan sebagai Jalan Jenderal Sudirman kedua di Kota Pekanbaru.
“Jalan 70 dan Jembatan Siak V akan menjadi outer ring road. Kami harapkan bisa menjadi alternatif baru seperti Jalan Jenderal Sudirman kedua, demi mendukung kelancaran mobilitas dan pertumbuhan kota,” pungkas Agung.