Suasana KPP Pratama Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memastikan seluruh layanan perpajakan tetap beroperasi pada akhir pekan selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut ditempuh guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), menyampaikan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau membuka layanan khusus pada Sabtu dan Minggu. Layanan ini difokuskan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
“Layanan akhir pekan ini kami selenggarakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Agar, mereka tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” katanya.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada 28 Februari, 1 Maret, 7 Maret, 8 Maret, 14 Maret, 15 Maret, 28 Maret, dan 29 Maret.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas, antara lain untuk aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP, validasi data perpajakan, serta pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026.
"Ketentuan tersebut merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Hermiyana.
Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu mengaktifkan akun, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21 formulir A1 atau A2, serta menyampaikan SPT secara elektronik.
Selain layanan tatap muka di kantor, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi lain, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk membantu kelancaran proses pelaporan.