UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Naik 8,77 Persen

24 Desember 2025
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179. Penetapan tersebut menunjukkan kenaikan sekitar Rp322 ribu atau 8,77 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.675.937.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (24/12/2025), menyampaikan, kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai sekitar Rp4,1 juta saat ini. Besaran UMK Pekanbaru tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Riau telah sesuai dengan usulan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pekanbaru.

“Penetapan UMK sebesar Rp3,99 juta ini telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Berdasarkan data UMK kabupaten dan kota se-Provinsi Riau tahun 2026, UMK Pekanbaru berada di peringkat keempat. UMK tertinggi ditempati Kota Dumai sebesar Rp4,4 juta, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4,1 juta, dan Kabupaten Siak Rp4 juta.

“UMK Pekanbaru dengan Kabupaten Siak selisihnya hanya sekitar dua ribu rupiah,” sebut Jamal.

UMK 2026 yang telah ditetapkan tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru. UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

"Oleh karena itu, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan,” tutupnya.