Banyak Gas Rawa di Tenayan Raya, Warga yang Buat Sumur Bor Harus Izin Pemko Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memperingatkan warganya yang akan membuat sumur bor di kawasan Tenayan Raya. Pasalnya, gas rawa seperti yang muncul di Pondok Pesantren Al Ihsan Boarding School tak bisa dipetakan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (16/2/2021), mengatakan, semburan gas di Ponpes Al Ihsan merupakan jenis gas rawa. Hal itu berdasarkan pendapat dari para pakar geologi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.
"Mereka menyebut semburan gas kemarin itu hal yang biasa. Sering dijumpai semburan gas seperti itu," ujarnya.
Para pakar geologi berpendapat bahwa semburan gas rawa itu hanya sebentar. Kemudian, semburan gas itu bisa ditutup.
"Saat ini dalam proses penutupan," ucapnya.
Diakui Firdaus, ladang gas memang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Namun, jumlah kandungan gas (deposit) sangat kecil dan cukup dalam yaitu lebih dari 200 meter.
Kalau gas rawa tak bisa dipetakan. Gas rawa ini bisa dimana saja.
"Makanya, masyarakat tidak boleh menggali sumur (di Tenayan Raya). Apalagi, sumur yang dibor tanpa mendapatkan arahan dan izin dari pemerintah," tutur Firdaus.
Diharapkan, warga yang membuat sumur mesti konsultasi dan izin dahulu ke pemerintah. Warga harus mencari dari lurah dan camat setempat.