Kanwil DJP Riau Tidak Lagi Kelola Perpajakan di Provinsi Kepri Sejak Maret 2018

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak lagi mengelola perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, Kanwil DJP Kepri sudah terbentuk sekitar Maret 2018 lalu.
"Sebelumnya, Kanwil DJP Riau membawahi dua provinsi yaitu Riau dan Kepri. Baru pada Maret 2018, DJP Kepri berdiri sendiri," jelas Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau Agus Suyanto dalam sosialisasi proses bisnis perpajakan di Kafe Tengah Kota, Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, DJP berada di bawah Kementerian Keuangan. Di bawah DJP terdapat Kanwil DJP.
"Setiap provinsi mesti memiki satu kanwil. Kalau di Jakarta agak berbeda, kanwilnya ada tiga," kata Agus.
Kanwil DJP menaungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ada empat KPP berlokasi di Kota Pekanbaru, antar lain KPP Madya Pekanbaru di Jalan SM Amin, KPP Pratama Pekanbaru di Jalan SM Amin, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan di Jalan Jenderal Sudirman, dan KPP Bangkinang (untuk Kabupaten Kampar) di Jalan Pepaya.
Sedangkan KPP menaungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Namun, tidak setiap KKP membawahi KP2KP.
"Instansi pajak dari atas hingga terbawah itu fungsinya memberikan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan," sebut Agus.