BGN Wajibkan SPPG Urus SLHS dalam 30 Hari Demi Cegah Dampak Lingkungan

30 Maret 2026
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Istimewa.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sangat penting bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap SPPG diwajibkan telah memiliki resi pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat paling lambat dalam 30 hari pertama operasional.

“Ini menjadi tugas bersama. Jangan sampai limbah air dari SPPG berwarna atau berbau yang dapat menimbulkan persoalan lingkungan maupun keluhan dari masyarakat,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Pengelolaan limbah, baik cair maupun padat, harus dilakukan secara serius dan terukur. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap program MBG.

"Selain itu, besarnya volume sampah makanan (food waste) yang dihasilkan dari operasional SPPG. Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah di berbagai daerah, pengelolaan limbah menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus ditangani secara sistematis," ujarnya.

Pengawasan dan kepatuhan terhadap standar sanitasi harus menjadi prioritas. Agar, program MBG tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.